SERANG [NEWSmedia] - Lurah Kuranji, Dade Saatudin menerima sebanyak 53 e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang di Aula Kantor Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Rencananya, puluhan eksemplar e-KTP tersebut akan dibagikan secara gratis kepada warga yang telah tercatat dan berhak atas kepemilikan kartu tanda penduduk tersebut.
Carapembuatan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang itu dapat dilakukan melalui cara mobile service yang dapat selesai selama kurun waktu 1x24 jam. "Semua produk kependudukan, itu bisa diselesaikan dalam satu hari. Pembuatannya cukup mudah dan hanya dalam 1x24 jam langsung jadi," ujar Kepala Disdukcapil Kota Serang, Mamat
Sistempengurusan e-KTP tanpa sesuai domisili sudah berjalan di wilayah DKI Jakarta sejak April 2015. Perkembangan sistem pelayanan KTP dari kantor kelurahan atau kecamatan di mana saja ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat untuk memiliki kartu identitas diri. Proses pengurusan e-KTP semakin mudah, cepat, dan gratis.
- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih rebutan 16 lahan. Hingga saat ini Pemkab Serang belum bersedia menyerahkan 16 aset milik Pemkot Serang. Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin menjelaskan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di
DinasKependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), melayani pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang selesai dalam waktu dua jam saja. "Saat ini pelayanan pembuatan KTP elektronik bisa dilakukan dalam dua jam. Jika sudah rekap data dan sidik jari maka selesai hari itu juga," kata Kepala BidangIniCara Mengurus KTP dan KK Rusak Terbawa Banjir Kota Serang. by Redaksi. Sabtu, 12 Maret 2022 15:20. in Berita Utama, Umum. 0. Suasana Pelayanan Adminduk yang dilakukan Disdukcapil Kota Serang, di Kelurahan Banten, Sabtu 5 Maret 2022. Share on Facebook Share on Twitter Nanti ditindaklanjuti dengan pembuatan percetakan ulang," katanyal82ym0U.